| Sumber : Google |
Kasus pembakaran bendera tauhid kini telah menerima vonis dari harim berupa 10 hari tahanan penjara dan denda Rp 2000.
Kedua tersangka yang berinisial F dan M dijatuhi tindak pidana ringan ( Tipiring )
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari," ujar hakim Hasanudin saat membacakan putusannya, Senin (5/11).
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sumber : Akurat.co
Comments
Post a Comment