Skip to main content

Wakil Bupati Malang Menjadi Tersangka Kasus Suap

Sumber : Google
Dalam kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 KPK kembali menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pengembangan kasus tesebut.

Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang Yang kini menjadi tersangka baru atas kasus tersebut, menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta.

Bahkan selain Subhan KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainya  yaitu Direktur PT.Sumawijaya, Achmad Suhawi, dan juga Nabiel Titawanto.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Diduga, Nabiel bersama-sama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. 

Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama-sama Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya diduga memberi hadiah atau janji kepada Mustafa. 

Sebelumnya dalam kasus ini KPK  telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka. 

Mustafa diduga menerima sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. 

"Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," tandasnya. 

Para tersangka pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018. 

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Membuat Coklat Warna Pelangi Tanpa Pewarna

Sumber: Google Sebuah karya membuat coklat berwarna pelangi yang berkilau tanpa menggunakan pewarna makanan.  Awalnya para ilmuwan makanan yaitu Patrick Rühs, ilmuwan bahan Etienne Jeoffroy dan fisikawan Henning Galinski berpikir bagaimana membuat cokelat yang tidak biasa, artinya selain warna cokelat dan putih. Lalu, dengan perdebatan dan diskusi mereka pun mencari berbagai hal tentang cokelat. Eksperimen pertama mereka menggunakan bahan dari emas yang bisa dimakan serta titanium oksida. Titanium tersebut memberikan efek warna seperti emas kuning atau biru pada lapisan cokelat. Namun, mereka merasa proses produksi menggunakan bahan tersebut sangat rumit. Lalu setelah mempertimbangkan dengan cermat akhirnya mereka sepakat untuk tidak menggunakan bahan aditif. Kemudian, mereka memilih untuk menciptakan cokelat warna pelangi yang berkilau ini hanya dengan menggunakan teknik pelapisan cokelat saja yang dibantu oleh kerabatnya, Magnus Kristiansen dan Jerome Werder, d...

Ini Pentingnya Membaca Label Parfum Sebelum Menggunakannya

Sumber: Google Menggunakan parfum dipercaya dapat eningkatkan kepercayaan diri pada seseorang. Karena hal tersebut hampir semua orang menggunakan parfum sebagai penunjang penampilan dan juga agar menjaga tubuh tetap harum meski sudah beraktivitas aktif.  Namun sayangnya, parfum yang dipakai kadang tidak tahan lama karena bisa tercampur keringat atau bisa saja penyemprotannya dilakukan pada area tubuh yang salah. Hary Chen, CEO PT Aroma Prima Livindo, menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan adalah membaca label yang terdapat pada produk parfum. "Kita harus baca baik-baik label apakah parfum itu digunakan untuk tubuh atau di pakaian. Karena, banyak sekali orang yang tidak tahu parfum yang disemportkan di pakaian dan tubuh itu berbeda. Jadi, harusnya di tubuh mereka pakainya di pakaian, itu salah," ungkapnya di acara 10 Tahun PR Aroma Prima Livindo, di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (10/12). Selain mengutamakan membaca label seb...

5 Pemain Timnas Indonesia Yang Terkenal Dengan Penyeranganya Yang Terus Di Kenang

Gelar Piala AFF 2018 kini di depan mata, dalam laga pertama Timnas akan bermain pada Jum'at (9/11) dengan melawan singapura. Dalam setiap pertandingan bagi pencinta bola pasti  mereka akan mengetahui siapa pemain yang akan bersinar, handal, terutama dalam sektor penyerang, tetapi kali ini indonesia mengalami sedikit kemunduran karna kurangnya penyerang yang handal. Tapi jika mengingat ke belakang pada periode 80-an sampai 2000-an Tim Garuda memiliki beberapa nama penyerang yang di anggap berkualitas yang sampai saat ini masi terus dikenang. Berikut sederet nama penyeranng Tim Garuda yang dianggap berkualitas dan di kenang :  1. Ricky Yacobi Sumber :  Akurat.co Ricky Yacobi pria kelahiran 12 Maret 1963 ini adalah salah satu penyerang berkelas yang pernah dimiliki timnas Indonesia.  Semasa aktifnya Ricky merupakan penyerang yang diperhitungkan. Pemain yang menjuluki dirinya sebagai Indonesianya Paul Britner ini bahkan sempat dikontrak k...