![]() |
| Sumber : Google |
Dalam kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 KPK kembali menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pengembangan kasus tesebut.
Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang Yang kini menjadi tersangka baru atas kasus tersebut, menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta.
Bahkan selain Subhan KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainya yaitu Direktur PT.Sumawijaya, Achmad Suhawi, dan juga Nabiel Titawanto.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
Diduga, Nabiel bersama-sama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama-sama Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya diduga memberi hadiah atau janji kepada Mustafa.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustafa diduga menerima sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.
"Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," tandasnya.
Para tersangka pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Akurat.co

Comments
Post a Comment