![]() |
| Sumber: Google |
Lutfi Hasan Ishaq mantan Presiden PKS angkat suara terkait kasus Misbakhun korupsi dengan mengatakan bahwa kasus Misbakhun kourpsi lebih bernuasa politik.
"Sejak awal, aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan bahwa Misbakhun korupsi itu banyak rekayasanya," ucap Lutfi.
Lutfi juga mengatakan bahwa DPP PKS akan memberikan bantuan kepada Misbakhun untuk menyelesaikan tuduhan kasus Misbakhun korupsi.
Lutfi menyayangkan tuduhan Misbakhun korupsi yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan itu jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada insiator Hak Angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C (letter of credit) fiktif.
Namun ia juga tak menyangkal kenyataan bahwa hukum tidak seharusnya diintervensi meskipun ia tahu ada hal yang tak wajar.
Mukhammad Misbakhun sendiri adalah salah seorang dari inisiator Hak Angket Century. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Ia dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar
Tetapi itu adalah vonsi Misbakhun sebelum melakukan Peninjauan Kembali. Setelah dilakukan Peninjauan kembali Misbakhun dinyatakan bebas tidak bersalah terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Kasus Misbakhun memang terkesan aneh dan sangat membingungkan semua hal yang terjadi seakan membenarkan semua pernyataan bahwa kasus Misbakhun terjadi karena permaianan politisi.
Semoga kasus semacam ini tidak terjadi dan terulang kepada semua yang lemah hanya untuk kepentingan sendiri.

Comments
Post a Comment